Selain itu pengecualian diperuntukkan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Adapun masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang bisa digunakan.
Sementara pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan screening kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menjelaskan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian usai libur panjang yang diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi di masa lalu. Oleh karena itu, harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
Selain kapasitas pusat belanja dibatasi jadi 50 persen, kenaikan status menjadi PPKM level 3, berimbas pada pengetatan jumlah kapasitas di sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Adapun sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya turun menjadi maksimal 50 persen.
BISNIS
Baca: Disebut Punya Utang Pajak BBM Rp 1,96 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Pertamina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.