“DBH juga akan kita berikan ke daerah pengolah. DBH diberikan berdaarkan realisasi tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani.
Untuk porsi DBH cukai hasil tembakau atau rokok, Sri Mulyani menyatakan terjadi peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Imbangan porsi DBH untuk Pajak Bumi dan Bangunan juga akan berubah, dari 90 persen untuk pemerintah daerah kini menjadi 100 persen.
“Dengan perubahan DBH, daerah akan mendapatkan alokasi tambahan 2,74 persen atau Rp 2,97 triliun sehingga naik dari Rp 108,2 menjadi Rp 111,17 triliun untuk 2021,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, UU HKPD akan mengatur ulang dana alokasi umum. DAU akan difokuskan untuk pelayan terhadap masyarakat sehingga kebijakan ke depan bisa mengurangi ketimpangan baik secara horisontal (antar-daerah) maupun vertikal (pusat dan pkota/kabupaten).
“Kami minta daerah melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari unit cost untuk pelayanan. Dalam DAU tidak sama di setiap wilayah, namun kita perhatikan jumlah penduduk, kondisi daerah, dan karakteristik daerah serta track record kinerja daerah,” tutur Sri Mulyani.
Kemudian, UU HKPD akan meningkatkan kualitas belanja daerah. Dalam undang-undang itu diatur porsi belanja infrastruktur bakal lebih besar ketimbang belanja pegawai, yakni masing-masing 40 persen dan 30 persen.
“Untuk aspek pembiayaan, kita tetap kendalikan daerah agar tidak meningkat dari sisi utang. Namun daerah yang memiliki kapasitas fiskal bisa membentuk dana abadi di daerah masing-masing,” kata Sri Mulyani.
Ketentuan detail mengenai poin-poin UU HKPD akan diatur dalam peraturan pemerintah dan beleid turunan. Sri Mulyani melanjutkan, pelaksanaan perubahan aturan dalam UU KHPD akan dilaksankan secara bertahap.
Aturan DAU dan DBH, misalnya, akan dilaksanakan mulai 2023. Sedangkan aturan pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut diundangkan. Untuk PKB dan BBNKB, aturan itu dilaksanakan paling lambat 3 tahun setelah undang-undang terbit.
“Kemudian untuk peraturan pemerintah turunan HKPD paling lambat dibentuk dua tahun setelah undang-undang itu diundangkan,” ucap Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: RUU HKPD Sah, Sri Mulyani: Mengurangi Ketimpangan Vertikal dan Horisontal