TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat capaian pendapatan daerah melalui penyesuaian aturan pajak dan retribusi. Rancangan beleid itu sebelumnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.
“Daerah akan mendapatkan tambahan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) tingkat kabupaten meningkat sangat tinggi, dari 61,2 triliun menjadi 91,2 triliun atau naik 50 persen,” kata Sri Mulyani seperti ditayangkan dalam YouTube DPR, Selasa, 7 Desember.
Meski terjadi pemangkasan jenis pajak daerah dalam UU HKPD, Sri Mulyani memastikan aturan itu tidak akan menurunkan pendapatan pajak. Adapun sesuai klausul dalam undang-undang, jenis pajak daerah akan diturunkan dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sedangkan jumlah retribusi daerah turun dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Sri Mulyani melanjutkan, ketentuan ini justru bisa meminimalkan biaya administrasi dan mengoptimalkan compliance atau kepatuhan wajib pajak. Dia mencontohkan adanya retribusi berbasis perkebunan kelapa sawit yang akan berlaku setelah aturan HKPD diundangkan. Retribusi ini merupakan sumber pendapatan yang ketentuan detailnya akan diatur dalam peraturan pemerintah bagi daerah pusat perkebunan kelapa sawit.
Kemudian UU HKPD juga akan mengatur ulang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sri Mulyani mengatakan mekanisme tersebut akan dilakukan oleh provinsi dan kota. Tujuannya untuk menambah pendapatan kota tanpa memberikan beban baru bagi wajib pajak.
UU HKPD selanjutnya akan mengatur dana bagi hasil (DBH). Bila sebelumnya DBH berlaku hanya untuk daerah origin dan daerah non-origin di provinsi yang sama, dana tersebut kini akan diberikan untuk daerah di perbatasan meski terletak di provinsi yang berbeda.