Saat mendapatkan kredit, Rudy memberikan jaminan berupa akta jual beli atas ruko tersebut kepada pihak bank. Ini adalah akta jual beli antara Rudy sebagai pembeli dan Agus Harianto sebagai penjual. Menurut Marlene, Rudy telah melunasi kewajibannya kepada Bank Artha Graha cabang Makassar per tanggal 26 Mei 2015.
Hanya saja, Bank Artha Graha belum merinci alasan mereka tidak menyerahkan ruko di Jalan Buru Nomor 116 tersebut kepada Rudy walaupun debitur ini sudah melunasi kreditnya. Tapi di sisi lain, Marlene menyebut Agus Harianto dan PT Ridah Karya pun ternyata juga menerima kredit dari Bank Artha Graha cabang Makassar senilai Rp 100 miliar sejak 2012.
Lalu, Agus juga memberikan ruko atas nama dirinya sebagai jaminan saat mendapat kredit. Bukan ruko di Jalan Buru Nomor 116, tapi ruko berbeda di Jalan Buru Nomor 84. Tapi, kata Marlene, Agus tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran kepada bank sejak 2012.
Bank Artha Graha kemudian melakukan upaya hukum, salah satunya melaporkan Agus Harianto ke polisi pada 9 November 2016. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik.
"Agus Harianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (Daftar Pencarian Orang)," kata Marlene.
Adapun terkait gugatan, Bank Artha Graha melapor ke bursa bahwa mereka akan mempersiapkan eksepsi, jawaban dan bukti-bukti di persidangan. Bila gugatan Rudy dikabulkan, maka Bank Artha Graha akan menyampaikan sanggahan serta bukti-bukti di hingga ke Mahkamah Agung yang menguatkan posisi mereka sebagai kreditur.
Baca: Persaingan dengan Gojek usai Grab IPO di Amerika Serikat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.