"Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu," ucap Suarjaya. "Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar, kok."
Ia menjelaskan, setelah ada petunjuk teknisnya (juknis) soal vaksin booster tersebut, baru diketahui di antaranya soal daerah atau kelompok masyarakat mana yang diprioritaskan untuk dapat vaksin gratis dan sebaliknya.
Sebelumnya, Luhut menyatakan vaksin booster tengah dipersiapkan juga untuk menghadapi ancaman gelombang ketiga pandemi akibat munculnya varian Covid-19 Omicron. "Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan (2022)," kata Luhut dalam keterangannya, Rabu petang, 1 Desember 2021.
Vaksin dosis ketiga ditujukan bagi warga lanjut usia dan kelompok rentan. Pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19 secara masif sejak varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada akhir November lalu.
Selain menyiapkan vaksin booster, Luhut menyatakan pejabat negara dilarang bepergian ke luar negeri untuk mencegah masuknya varian virus Corona, yakni Omicron. Larangan terhadap pejabat negara berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
ANTARA | FRANCISCA CHRISTY
Baca: Melihat Cadangan Migas di Laut Natuna Utara di Tengah Adu Klaim RI - Cina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.