TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek.
“Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021.
Haru menjelaskan, para peserta BP Jamsostek bisa menikmati fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan KPR. Untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta untuk uang muka.
Sedangkan untuk PRP, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun. Peserta juga dapat menikmati fasilitas KPR BPJamsostek hingga Rp 500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan bunga kredit sekitar 7 persen untuk rumah tapak.
Pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua juga menawarkan suku bunga 7 persen yang berlaku fixed selama 1 tahun. Kebijakan akan ditinjau kembali kembali saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, peserta BP Jamsostek harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus berikut ini.
Syarat Umum:
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari BP Jamsostek
- Mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek
- Peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP
- Peserta juga memiliki Sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP
Syarat Khusus:
- WNI usia minimal 21 tahun
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas
- Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas
- Masa kerja minimal satu tahun
- Tidak memiliki kredit bermasalah di BTN maupun di bank lain
- BTN memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris
BISNIS
Baca: Ada Reuni 212, Kereta Api Rute Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.