TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang menyatakan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat, puluhan ribu buruh pun melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan penetapan upah minimum.
Mirah mengatakan aksi unjuk rasa akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini Senin 29 November 2021. Aksi juga akan dilakukan di Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat, pada Selasa, 30 November 2021.
"Kami akan meminta Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil, untuk taat pada Putusan MK dengan cara membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, yang telah diterbitkan sebelum adanya Putusan MK," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Mirah menegaskan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artinya, menurut dia, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan. Pasalnya, ia menilai PP Nomor 36/2021 adalah peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, serta bersifat strategis dan berdampak luas.
Mirah menilai beleid itu telah berdampak langsung pada hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial, yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.