Padahal, aturan tersebut telah terbit pada Februari 2021, jauh sebelum putusan MK ditetapkan. "Sekarang kami lihat justru amar putusannya adalah bahwa permohonan pekerja ini ditolak," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelum putusan MK akan tetap berlaku secara sah.
"Namun untuk yang (diterbitkan) setelah tanggal 25 November 2021, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, sah demi hukum kecuali yang belum (terbit), tidak boleh dilakukan," ujarnya.
BACA: Buruh: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Cabut Penetapan Upah Minimum 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.