TEMPO.CO, Jakarta - Anak usaha BUMN PT RNI (Persero), PT PG Rajawali II, menghormati pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di kantor PT PG Rajawali II pada 24 November 2021.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengenai rangkaian penyidikan kasus tahun 2020, dan sebagai upaya transparansi kami mempercayakan Kejati Jabar sebagai lembaga berwenang untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 November 2021.
Ardian memastikan operasional PG Rajawali II berjalan dengan baik dengan berpedoman good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami menghormati proses penyidikan yang berjalan, dan kami pastikan operasional PT PG Rajawali II tetap berjalan dan pelayanan tetap optimal," katanya.
Ardian mengemukakan, penyidikan yang dilaksanakan Kejati Jawa Barat ke kantor PT PG Rajawali II berlangsung dengan baik. Manajemen PTG Rajawali II juga kooperatif dan transparan selama pemeriksaan.
Ardian juga menegaskan untuk terus meningkatkan tata kelola Perusahaan, di samping itu perusahaan mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.