2. MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis, 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Simak lebih jauh tentang UU Cipta Kerja di sini.
3. Grab dan Ovo Tebar Rp 20 Miliar untuk Mitra Pengemudi dan Merchant
Perusahaan teknologi Grab Indonesia bersama mitranya, OVO, membagikan dana apresiasi sebesar total Rp 20 miliar dalam rangka peluncuran Hari Mitra Grab. Perhelatan itu dilakukan merayakan kebersamaan dan solidaritas perseroan bersama para mitra pengemudi dan merchant Indonesia.
Perseroan meresmikan Hari Mitra Grab sebagai acara tahunan. “Kami meluncurkan Hari Mitra Grab sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan bagi dedikasi serta loyalitas mitra pengemudi dan merchant," ujar Country Managing Director of Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
Sebagai ungkapan apresiasi, perseroan menyerahkan apresiasi sebesar total Rp 20 miliar, yang akan dibagikan secara proporsional kepada 80 ribu mitra pengemudi dan 3.000 merchant.
Simak lebih jauh tentang Grab di sini.