TEMPO.CO, Jakarta - Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi didirikan di Indonesia. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini merupakan salahsatu lembaga non pemerintah atau independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Berdasarkan fungsi dan tugasnya, hadirnya OJK menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menghadirkan lembaga yang mampu memonitoring sistem keuangan Indonesia, baik dari segi pengaturan dan pengawasan di sektor bank maupun lembaga keuangan non-bank.
Berdasarkan kanal ojk.go.id, tujuan dibentuknya OJK dalam melaksanakan tugasnya yaitu, terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tujuannya dibentuk OJK mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Yang terakhir adalah mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Terkait pengawasan di sektor bank maupun non-bank, dalam UU No 21 Tahun 2011 pasal 6 dituliskan bahwa OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dan pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam sektor perbankan, OJK melakukan tugas pokok seperti, menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank, memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan, melakukan penelitian untuk mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank, hingga Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal.
Sedangkan tugas OJK untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yaitu, menyusun peraturan di bidang IKNB, melaksanakan protokol manajemen krisis IKNB, menyiapkan rumusan kebijakan di bidang IKNB, hingga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di IKNB.
GERIN RIO PRANATA
Baca: OJK: Penghimpunan Dana di BEI Mencapai Rp 306,95 T di 2021