TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Kenaikan tersebut masih menunggu keputusan masing-masing gubernur, paling lambat 20 November 2021. Kemudian Ida menegaskan, perusahaan tak boleh lagi menangguhkan gaji para karyawan.
Perusahaan juga bakal dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP. "Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," kata Ida dalam rapat virtual pada Selasa, 16 November 2021.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.
UMP 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta, yakni Rp 4,4 juta dengan perbandingan UMP terendah di Jawa Tengah Rp 1,8.
Kenaikan UMP 1 persen tersebut membuat serikat buruh melayangkan tuntutan. Pasalnya selama periode 2017-2020, upah minimum selalu naik di atas angka 8 persen. Kemudian saat pandemi Covid-19, UMP naik 3 persen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berencana menggelar mogok menentang penetapan upah minimum provinsi pada awal Desember 2021. Adapun tanggal pasti mogok tersebut masih tentatif dan belum diputuskan oleh gabungan serikat buruh, namun diperkirakan pada 6-8 Desember 2021.
BISNIS
Baca juga: BPKH Jadi Pengendali Bank Muamalat dengan 78 Persen Saham Setelah Terima Hibah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu