TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira memperkirakan dampak fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI terhadap tren perdagangan kripto di Indonesia.
Menurut dia, hasil ijtima ulama itu bisa menimbulkan keraguan bagi pemain baru atau investor pemula di ranah kripto. "Yang terdampak lebih ke pemain baru atau pemula menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi di aset kripto," ujar Bhima kepada Tempo, Sabtu, 13 November 2021.
Baca Juga:
Namun demikian, ia meyakini pengaruh fatwa MUI itu relatif kecil bagi investor eksisting atau yang sudah masuk ke dalam platform investasi kripto. Pasalnya, mereka sedang menikmati lonjakan harga kripto seperti saat ini.
"Jadi tren perdagangan kripto itu tidak akan signifikan berkurang. Animo masyarakat terhadap kripto masing tinggi terlebih Bappebti berencana membuka bursa kripto dan BI juga mempersiapkan rupiah digital," ujar Bhima,
Sebelumnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
Aset kripto haram sebagai mata uang, namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.