Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI sebelumnya menyatakan pada dasarnya perbuatan pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, sejauh prinsip itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
Dalam Ijtima disebutkan, sikap sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Begitu juga memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang.
Sebaliknya, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," tulis salah satu keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI soal pinjaman online.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kata Asosiasi Fintech Syariah Soal MUI Haramkan Pinjaman Online
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.