“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai 10 Maret 2030,” kata Alfons Loemau, kuasa hukum lainnya dari Terbit Financial.
Sehingga dalam gugatannya di pengadilan, Terbit Financial meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.
Gojek dan Tokopedia tak terima dengan klaim ini. Sebab, keduanya juga merasa punya hak atas merek GoTo karena sudah terdaftar di kelas 9, kelas 36, dan kelas 39. Sehingga, GoTo balik menuding Terbit Financial ingin mematikan usaha mereka.
Pasalnya, Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver.
Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Agung Indriyanto menjelaskan ada dua hal penting yang harus diperhatikan.
Pertama, kata Agung, merek bukanlah izin. Menurut dia, semua orang bisa menggunakan merek tanpa pendaftaran. "Tapi ingat, penggunaan merek tanpa pendaftaran adalah penggunaan tanpa hak, artinya rentan terhadap isu-isu seperti ini," tuturnya.
Sehingga, Gojek dan Tokopedia juga sah-sah saja meluncurkan nama GoTo sebelum mendaftarkannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Sebaliknya, kata Agung, Terbit Financial pun juga sah-sah saja mengajukan keberatan ke pengadilan.
Kedua, Agung menyebut perbedaan kelas dan jenis pada merek menentukan apakah permohonan atas suatu merek diterima atau ditolak. Kelas-kelas merek yang disampaikan perusahaan yang bersengketa ini, baik itu 42, 9, 36, maupun 39, menandakan jenis barang yang dinamai merek tersebut.
Ditjen Kekayaan Intelektual terbuka dengan semua permohonan pendaftaran merek. Tinggal nanti mereka melihat, apakah sesuai dengan UU Merek atau tidak. Merek yang sama akan tetap disetujui, kalau berada di kelas yang berbeda. Sehingga tak masalah kalau ada merek A di kelas 1 dan merek A juga di kelas 2.