TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa merek dagang masih terus berlangsung antara PT Terbit Financial Technology (pemilik merek GOTO) melawan Gojek dan Tokopedia (pemilik merek GoTo). Terbit Financial bergerak lebih dulu, dari melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan.
Kuasa hukum Terbit Financial, Serfasius Serbaya Manek, bercerita bahwa gugatan ini tak lepas dari kliennya yang kehilangan investasi Rp 150 miliar. Menurut dia, salah satu investor mengurungkan niat untuk menanamkan modal di Terbit Financial.
Invetor itu tak jadi berinvestasi karena baru tahu kalau Gojek dan Tokopedia menggunakan nama GoTo saat pengumuman merger 17 Mei 2021. "Sudah mau teken agreement, tapi di-hold. Mereka (investor) takut ada dispute nantinya," tutur Serfasius kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Terbit Financial sempat mengirimkan somasi ke Gojek dan Tokopedia pada 23 Juni 2021 yang intinya meminta kedua perusahaan menghentikan penggunaan nama hasil merger tersebut. Tapi, kata Serfasius, tak ada tanggapan dan investasi Rp 150 miliar pun tiada kabarnya lagi.
Stefanus menyebutkan Terbit Financial akhirnya merugi dan akhirnya memilih jalur hukum terhadap Gojek dan Tokopedia. Mereka melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 dan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
Gojek dan Tokopedia lalu menggandeng pengacara kondang, Juniver Girsang, menghadapi laporan ini. Mereka bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum terukur terhadap Terbit Financial dan siapapun yang berniat buruk.
"Sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," kata Junivers, dalam keterangan, Rabu lalu.
Ditanya soal somasi, pihak Juniver tak menyampaikan jawaban karena menyebut hanya mengawal laporan di Polda Metro Jaya saja. Di sisi lain, Gojek dan Tokopedia telah menyatakan mereka siap melawan juga di meja hijau.
"GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani.
Inti dari sengketa ini adalah saling klaim merek. Terbit Financial menyatakan merek GOTO yang mereka miliki sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.