TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperlonggar aturan bagi penumpang dari luar negeri yang membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri. Mulai 1 Januari 2022, mereka bisa membawa minuman beralkohol maksimal 2.250 ml atau 2 liter lebih per orang, naik dari ketentuan saat ini 1.000 ml per orang.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan relaksasi aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas timbal balik (reciprocal) dan mengacu pada Kyoto Convention Specific Annex J. Lalu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong sektor pariwisata.
"Khususnya untuk menarik turis asing yang fanatik membawa minuman beralkohol dari negaranya," kata Wisnu kepada Tempo, Senin, 8 November 2021.
Relaksasi ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid ini sudah diteken Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sejak 1 April 2021.
Sebenarnya, aturan lama yaitu 1.000 ml per orang juga diterbitkan oleh Lutfi lewat Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 11 April 2014. Kala itu, Lutfi menjabat sebagai menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan. Kecuali, untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml.
Tapi kemudian terbitlah Permendag 20 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan ini. Aturan baru ini pun kemudian menuai protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta Lutfi membatalkan Permendag 20 Tahun 2021 ini.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.
Cholil menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing. Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
Wisnu telah mendengar tanggapan dari MUI atas kebijakan tersebut. Saat ditanya apakah Kemendag akan duduk bersama MUI terkait protes ini, ia menjawab, "kami akan melakukan diskusikan lebih lanjut."
Baca Juga: Tahun Depan, Penumpang dari Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol 2.250 ml
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.