TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md selaku Pengarah Satgas BLBI memerintahkan Ketua Satgas Pelaksana untuk menyita aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Mahfud juga meminta Ketua Satgas BLBI untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor/debitur untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada negara.
"Kami akan bekerja. Tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. Karena kenapa ini lambat, kalau baru ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, bahwa ini salah, itu salah, taruh dokumen lagi. Belum selesai pejabatnya ganti, dia datang lagi, minta nego lagi, tidak selesai-selesai. Kami sekarang harus tegas," kata Mahfud Md dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 November 2021.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Karena, sebelumnya sudah ada obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara.
Pada Jumat, 5 November di Karawang, Jawa Barat, Satgas BLBI menyita empat aset jaminan kredit debitur a.n. PT Timor Putra Nasional (PT TPN) yang merupakan jaminan kredit PT TPN pada PT Bank Dagang Negara (BDN).
Upaya penyitaan dan pemasangan plang sita atas empat aset jaminan kredit PT TPN dimaksud merupakan tindak lanjut atas upaya Satgas BLBI. Keempat aset tersebut adalah:
a. Tanah seluas 530.125,526 m2
terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2
terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m2
terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m
2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Selanjutnya terhadap keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
Satgas BLBI juga menagih PT. Usaha Mediatronika Nusantara (PT UMN) yang telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran kepada negara, yaitu:
a. Pembayaran I tanggal 20 September 2021 sebesar Rp 909.090.909,00
b. Pembayaran II tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp 9.390.909.091,00
Dengan demikian, total pembayaran adalah sebesar Rp 10.300.000.000,00 dan sisa kewajiban PT UMN adalah sebesar Rp 12.377.129.206,00
Dia mengatakan pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus mengejar obligor/debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, dan perusahaan, maupun pembatasan-pembatasan keperdataan.
"Terhadap obligor/debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pihak ketiga tanpa legalitas, akan dilakukan proses pidana. Oleh karena itu, pemerintah meminta itikad baik kepada obligor/debitur untuk memenuhi/menyelesaikan kewajibannya," kata Pengarah Satgas BLBI tersebut.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: 12 Permintaan dalam Gugatan Rp 2,08 T ke Gojek dan Tokopedia SGotooal Merek GoTo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.