TEMPO.CO, Jakarta - PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas penggunaan nama GoTo.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama dalam perkara nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip dari laman resmi pengadilan. Perkara ini sudah terdaftar sejak 2 November lalu.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersiap menggelar sidang perdana dalam perkara sengketa merek tersebut pada Selasa, 9 November 2021. Gugatan Terbit Financial Technology didaftarkan pada 2 November.
Sebelumnya, proses merger antar Gojek dan Tokopedia sudah resmi diumumkan pada 17 Mei 2021. Keduanya bergabung membentuk GoTo.
Adapun bunyi lengkap petitum dalam perkara ini yaitu sebagai berikut:
- Menyatakan penggugat (Terbit Financial Technology) sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
- Menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
- Menyatakan para tergugat (Gojek dan Tokopedia) telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini
- Menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh tergugat I (Gojek) diajukan dengan iktikad tidak baik.
- Memerintahkan turut tergugat untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan tergugat I (Gojek).
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi.
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini.
Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalaminya.
“Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu, 7 November 2021.
BISNIS
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun karena Merek GoTo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.