Terkait masalah bansos, pengurangan target memang pernah terjadi. Contohnya pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan dan buruh. Memasuki kuartal III 2021, Kementerian Ketenagakerjaan hanya menyalurkan bansos ini kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta dengan batasan wilayah.
"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Agustus.
Hari ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga menyadari konsumsi domestik kuartal III masih melambat dibandingkan kuartal II. Kondisi ini, kata dia, sejalan dengan pergerakan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang cenderung berada dalam zona pesimis (indeks di bawah 100).
Mulai dari Juli (80,2), Agustus (77,3), dan September (95,5). Sementara, Indeks Penjualan Ritel (IPR) juga berada dalam zona kontraksi pertumbuhan di sepanjang kuartal III. "Penerapan PPKM ketat juga berdampak pada tertahannya pertumbuhan konsumsi masyarakat serta aktivitas investasi, khususnya dari sektor swasta," kata dia.
Tapi untuk investasi, Febrio menyebut komponen ini relatif mampu bertahan karena masih tumbuh 3,74 persen (yoy). Meskipun turut terdampak oleh ketidakpastian, kata dia, aktivitas investasi masih bisa tumbuh kuat. "Termasuk investasi bangunan yang ditopang oleh ekspansi belanja modal Pemerintah untuk keberlanjutan proyek-proyek infrastruktur strategis," kata Febrio.
Baca Juga: 1 November Hari Vegan Sedunia, Begini Awal Mulanya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.