"Kedalamannya bervariasi ada yang cuma 200 meter, ada yang 100-400 meter, dangkal. Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter," kata Ngatijan.
Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API.
"Kegiatan sumur-sumur ilegal ini kesimpulannya adalah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyebabkan korban jiwa," kata Ngatijan.
Dalam upaya menangani sumur ilegal, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.
Terdapat dua alternatif dalam menangani sumur ilegal tersebut. Pertama, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum.
Kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah.
Baca juga: 12 Proyek Migas Kelar, SKK Migas Bidik 3 Proyek Lag Onstream di Tahun Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.