Sebanyak 81 persen dari responden menjawab bahwa lingkungan hidup dan aksi untuk megatasi krisis iklim harus menjadi agenda pembangunan yang utama, meski harus mengurangi pertumbuhan ekonomi.
“Dan generasi ini lah yang akan hidup di masa itu (2045). Maka letakkan cita-cita negara berdasarkan perspektif mereka. Bukan ekonomi yang utama,” ujar Yuyun.
Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan penghentian pembangunan atas nama nol deforestasi melawan mandat Undang-undang Dasar 1945. Sebab, pembangunan merupakan salah satu sasaran nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
“Karena itu pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” ujar Siti Nurbaya seperti ditulis dalam media sosial, Rabu, 3 November 2021.
Siti mengatakan Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mengendalikan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Salah satunya melalui forestry and other land use (FoLU) 2030. Namun, ia menegaskan FoLU net carbon sink 2030 tidak bisa diartikan sebagai zero deforestation.
Menurut Siti, hutan tetap harus dikelola. Namun pemanfaatannya sesuai dengan kaidah-kaidah berkelanjutan disertai pengendalian. Indonesia, kata Siti, menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Walhi Sebut Pidato Jokowi di COP26 Tak Bahas Hak Korban Perubahan Iklim