Pada 2020, ketercapaian target kembali menurun. KPP Madya Denpasar hanya dapat mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 4,22 triliun atau 85,43 persen dari target Rp 4,94 triliun. Adapun hingga Oktober 2021, penerimaan pajak yang dihimpun KPP Madya Denpasar baru Rp 2,89 triliun atau 67,76 persen dari target Rp 4,27 triliun.
Agus mengatakan komposisi wajib pajak di Bali dan diawasi oleh KPP Madya Denpasar sebagian besar adalah di sektor pariwisata. Misalnya saja pelaku usaha akomodasi, restoran, industri pengolahan, pemandu wisata dan jasa pariwisata lainnya. Karena itu, ia mengatakan dampak pandemi kepada industri pariwisata turut berimbas kepada penerimaan pajak di sana.
"Itu korelasi bahwa kondisi pariwisata sangat memukul kondisi penerimaan pajak," ujar dia. Ia berharap berbagai pelonggaran persyaratan perjalanan yang diumumkan pemerintah bisa berimbas kepada meningkatnya kunjungan pariwisata ke Bali. Dengan demikian, penerimaan pajak bisa ikut terkerek naik.
Sebagai informasi, wilayah KPP Madya Denpasar meliputi seluruh wajib pajak yang ada di Pulau Bali. Kantor ini beroperasi sejak 2006 dan melingkupi 2.134 wajib pajak dengan target penerimaan Rp 4,27 triliun di 2021. Rincian wajib pajak yang ditangani KPP Madya Denpasar antara lain 268 wajib pajak orang pribadi dan 1.866 wajib pajak badan.
Baca Juga: Dugaan Pejabat Terlibat Bisnis PCR, Pakar Hukum: Cek Data Impor dan Faktur Pajak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.