TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengomentari dugaan keterlibatan pejabat dalam bisnis PCR. Menurut dia, dugaan tersebut perlu dibuktikan dengan menelusuri data impor di Bea Cukai.
"Lebih lanjut cek faktur pajak dan tercermin pula dalam invoice perusahaan tersebut, di sini akan terlihat data real keterlibatan sejauh mana pengadaan PCR ini berjalan termasuk motifnya," ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021
Azmi mengatakan dugaan itu perlu dibuktikan lantaran sebelumnya tes PCR menjadi syarat wajib perjalanan udara di Jawa-Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Padahal, harga tes PCR masih sangat tinggi,
"Di sinilah letak kekeliruan bila ada perusahaan yang terafliasi dengan oknum pejabat yang menyalahgunakan kesempatan disaat rakyat dalam kesulitan dan tidak punya pilihan lain bagi yang butuh PCR," tutur Azmi.
Jika terbukti perusahaan terafliasi dengan oknum pejabat tersebut ikut bisnis PCR dengan berdasarkan data impor dan faktur pajak, kata dia, maka patut diduga ini adalah pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.
"Ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara," ujar dia.