Selanjutnya untuk perjalanan dengan kereta api antarkota, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan berlaku untuk perjalan di wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa.
Bagi angkutan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali, sopir kendaraan diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan hasil Rapid Antigen. Bagi yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap, sopir bisa menunjukkan keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampel tesnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan sopir yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil Rapid Antigen dengan waktu tes maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Peter Gontha Cerita Pernah Tolak Teken Sewa Pesawat Garuda Boeing 737 Max
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.