TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan wajib tes Rapid Antigen atau PCR bagi penumpang angkutan darat dengan jarak di atas 250 kilometer. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Tadinya diatur demikian (dengan jarak). Namun sekarang aturan jarak jauh itu dihilangkan saja supaya tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 November 2021.
Sebelumnya, kewajiban tes Antigen dan PCR pada moda transportasi darat diatur berdasarkan hitungan kilometer. Namun, beleid itu hanya berumur pendek dan langsung diganti dengan aturan baru karena menuai protes dari masyarakat.
Adapun dalam beleid anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk darat dan penyeberangan hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen. Dalam aturan baru pun tidak terdapat ketentuan kilometer.
Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. Sampel tes Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.