TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komisaris Garuda Indonesia, Peter Gontha, pernah menolak menandatangani kontrak penyewaan pesawat Boeing 737 Max pada pada 2013-2014. Alasan penolakan tersebut lantaran komisaris hanya diberi waktu 1x24 jam untuk mengevaluasi kontrak.
“Total kontraknya melebihi US$ 3 miliar untuk 50 pesawat. Gila kan hanya 24 jam,” ujar Peter dalam media sosial Instagram-nya, Selasa, 2 November. Dia mempersilakan Tempo mengutip keterangannya tersebut.
Namun saat itu, Peter mengklaim didesak untuk membubuhkan tanda tangan meski telah menyatakan tidak bersedia. Bila ia tidak meneken kontrak, perseroan gagal melakukan pembelian. Artinya, status kontrak tersebut dissenting.
Peter menyebut banyak saksi yang menyaksikan penolakannya. Namun dia tidak menyampaikan siapa saja saksi yang dimaksud. Karena terdesak, Peter akhirnya memberikan persetujuan.
“Saya akhirnya tanda-tangani juga tapi dengan catatan bahwa kita tidak diberi cukup waktu untuk evaluasi. Dan saya pun dikucilkan oleh direksi waktu itu,” tutur dia.
Namun, menurut Peter, dari total kontrak pemesanan pesawat Boeing 737 Max, yang datang ke hanggar Garuda hanya satu unit. Tak berselang lama, pesawat seri yang sama, yang dipesan oleh Lion Air dan Ethiopia Air, mengalami kecelakaan.