Kedua sektor itu mencakup 97 persen dari total target penurunan emisi NDC Indonesia. Selain menurunkan emisi karbon, Indonesia menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal. Target ini tertuang dalam dokumen update NDC 2021. Dokumen terakhir juga menetapkan perlunya perhatian pada aspek adaptasi perubahan iklim sebagai salah satu target strategis nasional.
Febrio melanjutkan, upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dapat dilakukan melalui pendekatan berbasis pasar selain komando dan kendali. Kebijakan berbasis pasar yang mendasar salah satunya adalah penetapan nilai ekonomi karbon atau carbon pricing.
Menurut Febrio, pemerintah memahami bahwa untuk mencapai target NDC, diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Salah satunya ihwal penetapan nilai ekonomi karbon tersebut melalui Perpres NEK.
“Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045” ujar Febrio.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan transisi yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Pengenaan pajak karbon dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.
“Dengan demikian, sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bukan hanya adil, tapi juga terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” kata dia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Empat Kebijakan SKK Migas Tekan Emisi Karbon Eksplorasi dan Produksi