TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat kemarin, 29 Oktober 2021, dimulai dari Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, skema baru KPR Subsidi BP2BT BTN yang menawarkan masa bunga tetap atau fixed rate hingga 10 tahun dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pertamina menjual harga Pertalite di bawah harga keekonomian
Adapula berita tentang Wakil Ketua Umum Kadin Denon Prawiraatmadja mengatakan pelaku usaha menyambut baik penurunan harga tes PCR dan Facebook Inc resmi berubah nama menjadi Meta.
Berikut lima berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat kemarin:
1. MK Putuskan Izin Tambang di UU Minerba Bertentangan dengan UUD 1945
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa ketentuan terkait izin tambang di UU Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini terbit setelah majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU ini.
"Dinyatakan inkonstitusional bersyarat," demikian bunyi keterangan resmi Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 ini yang dibacakan pada 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, gugatan uji materi diajukan oleh tiga pemohonan. Tapi, hanya gugatan pemohon II yang dikabulkan sebagian oleh MK, yaitu dari Muhammad Kholid Syeirazi, pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.
Beleid yang digugat adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009). Ketentuan yang digugat terutama izin tambang seperti KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
Beleid ini baru diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juni 2020. ewat beleid baru ini, Jokowi mengesahkan masukannya pasal baru yaitu Pasal 169A.
Baca berita selengkapnya di sini.