Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Di samping itu, masa berlaku hasil tes pun diminta menjadi 3x24 jam.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan permintaan itu masih dibahas. Ia pun belum bisa memastikan apakah ketentuan itu bisa diterapkan dalam waktu dekat atau tidak.
"Sabar," kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021. Ia mengatakan ketentuan tersebut dikaji bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, misalnya organisasi profesi, laboratorium, distributor, juga auditor pemerintah. "Setelah final akan disampaikan."
Rencana penurunan harga tes PCR itu sejurus dengan niat pemerintah memperluas penerapan hasil tes tersebut sebagai syarat perjalanan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
BACA: Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Diskriminatif, YLKI: Minimal Direvisi
CAESAR AKBAR