Ridwan lalu merinci sebaran pekerja lokal serta TKA yang ada di semua perusahaan mineral dan batu bara yang beroperasi di Indonesia. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
lokal: 17.134
asing: 610
2. PKP2B
lokal: 14.321
asing: 80
3. IUP BUMN Mineral
lokal: 7.340
asing: 0
4. IUP PMA Mineral
lokal: 4.296
asing: 345
5. IUP BUMN dan PMA Batu Bara
lokal: 3.906
asing: 51
6. IUP OPK Olah Murni Mineral
lokal: 19.418
asing: 2.270
7. Subkontraktor
lokal: 178.530
asing: 1.999
Dengan data ini, maka jumlah pekerja lokal mencapai 244.945 orang. Sementara, jumlah TKA mencapai 5.355 orang atau 2,1 persen dibandingkan jumlah seluruh pekerja di sektor ini yang mencapai 250.300 orang.
Selain itu, Ridwan juga mencatat sudah ada serangkaian kebijakan terkait penggunaan tenaga kerja ini. Pertama, UU Nomor 3 Tahun 202- tentang Minerba soal prooritas penggunaan tenaga kerja lokal.
Kedua, Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang alih teknologi atau alih keahlian dalam penggunaan TKA. Ketiga, Permen ESDM Nomor 25 dan Nomor 26 Tahun 2018, soal kewajiban badan usaha memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja.
Baca Juga: Dari Negara Mana Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia?