TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021. Ini adalah petunjuk baru yang mengatur syarat penumpang naik pesawat di tengah pandemi saat ini.
"Berlaku sejak 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan, demikian bunyi surat tersebut, yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto, pada 21 Oktober 2021.
Tempo merangkum sejumlah informasi penting soal penerbangan berdasarkan SE 88 ini. Berikut di antaranya:
1. Wajib PCR
Aturan ini berlaku bagi tiga kelompok, yaitu penerbangan dari atau ke Jawa Bali, antar kota di dalam Jawa Bali, serta daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 4.
Untuk ketiga kelompok ini, maka penumpang wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama, kartu vaksin minimal dosis petama. Kedua, hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum berangkat.
2. Boleh Rapid Antigen
Aturan ini berlaku bagi penerbangan dari dan ke luar Jawa Bali yang berstatus level 1 dan 2. Untuk kelompok ini, maka penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam.
Pilihan lain, penumpang bisa membawa hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam. Selain itu, tidak ada syarat kartu vaksin.
3. Simulasi Penerbangan
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati lalu memberikan simulasi penerbangan dengan terbitnya SE 88 ini. Menurut Adita, perubahan sebenarnya hanya terjadi pada penerbangan antar kota di Jawa dan Bali saja.