TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur mengenai persyaratan penumpang transportasi udara. Pasalnya, beleid itu mewajibkan semua penumpang untuk melakukan tes PCR dan hasil rapid test antigen tak lagi diakui.
"Inmendagri 53/2021 bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya (Bus, KA & Kapal) cukup dengan tes antigen," ujar Alvin kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Alvin mengatakan pengelolaan kualitas udara kabin bus, KA dan kapal tidak sebaik pengelolaan kualitas kabin pesawat udara yang dilengkapi dengan HEPA filter. Untuk menempuh jarak yang sama, durasi perjalanan pesawat udara juga jauh lebih singkat daripada perjalanan dengan bus, KA dan kapal. Sehingga resiko penularan selama dalam kabin pesawat juga lebih rendah.
Ia pun menyebut beleid itu kontradiktif lantaran di dalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1. Namun, syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat.
"Inmendagri yang sama, justru mengizinkan anak-anak untuk menonton bioskop yang sirkulasi udara dalam gedungnya tertutup selama pertunjukan yang berlangsung lebih kurang dua jam," ujar Alvin.
Alvin pun mempertanyakan kebijakan pemerintah tak mengakui tes antigen untuk syarat perjalanan penumpang pesawat. Pasalnya, tes antigen masih menjadi instrumen resmi pemerintah dalam deteksi penyebaran Covid-19. "Jadi mengapa tidak diakui sebagai syarat perjalanan dalam negeri?" kata Alvin.
Sebelumnya, Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya bakal menjelaskan secara lengkap persyaratan perjalanan penumpang penerbangan setelah terbitnya surat edaran terbaru pada esok hari.
"Tunggu saja aturan baru besok dan semua itu akan kami jelaskan," ujar Wiku ketika dihubungi.
Pernyataan tersebut melengkapi pernyataannya sebelumnya bahwa Satgas Covid-19 bakal menerbitkan SE baru yang mengatur syarat penumpang pesawat tersebut. Adapun Surat Edaran yang baru disebut akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.