Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya, Adita Irawati, mengatakan bahwa sebelum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan ketentuan baru, maka syarat penerbangan masih mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
SE tersebut menyebutkan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan.
Persyaratan itu antara lain kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, penumpang dapat menunjukkan kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Adita mengatakan kementeriannya tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian mengenai syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan terkait syarat penerbangan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Baca: Pasokan di AS Bertambah, Harga Minyak Dunia Turun ke USD 82,61 per Barel
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.