Perusahaan tersebut yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur.
Setelah resmi memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara maka maskapai harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate). Sertifikat ini diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga.
Sertifikat tersebut akan diberikan jika pesawat lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Kabar Pelita Air Service bakal menggantikan Garuda sebagai maskapai nasional berhembus semakin kencang setelah ditunjuknya Albert Burhan mengisi posisi Direktur Utama Pelita. Hal ini ditambah penjelasan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya soal negosiasi restrukturisasi utang GIAA dilakukan dengan seluruh lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global.
Negosiasi moratorium utang dan restrukturisasi kredit, kata pria yang akrab disapa Tiko itu, dilakukan tiga konsultan yang ditunjuk Kementerian BUMN. "Kalau mentok ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujarnya.
Lebih jauh, Tiko menjelaskan, opsi penutupan Garuda tetap terbuka meski berstatus sebagai maskapai flag carrier. Alasannya, saat ini sudah lazim sebuah negara tidak memiliki maskapai yang melayani penerbangan internasional.Untuk melayani penerbangan internasional, maskapai asing akan digandeng sebagai partner maskapai domestik.