TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya masih memproses dokumen perizinan yang diajukan oleh Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai layanan berjadwal. Sebelumnya, maskapai tersebut hanya melayani charter atau sewa.
Novie menjelaskan, Pelita Air sudah mengajukan surat izin usaha angkutan niaga berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara(Air Certificate Operator/AOC). Perizinan pembukaan rute penerbangan itu diajukan untuk mendukung program Holding Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pariwisata dan Pendukung di mana Pelita masuk sebagai anggota holding.
Tapi Novie enggan mengkonfirmasi soal wacana pemerintah menjadikan Pelita Air sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) bakal menggantikan posisi maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia menyatakan hingga kini belum ada informasi terkait hal tersebut.
“Mereka (Pelita) sudah proses memasukkan dokumen perizinan. Kami sudah terima. Kalau untuk izin angkutan udara proses terbitnya lebih cepat. Tapi kalau AOC tentu saja prosesnya bergantung kepada seberapa comply Pelita terhadap kelengkapan dokumen,” kata Novie, Rabu, 20 Oktober 2021.
Keputusan Kemenhub untuk menerbitkan izin tersebut, menurut Novie, bergantung kepada kelengkapan dokumen yang dapat dipenuhi oleh Pelita. Terutama rencana Pelita untuk mendatangkan pesawat yang melayani penerbangan komersial berjadwal, pembukaan rute, dan sebagainya.
Sesuai dengan peraturan perundangan, untuk mendapatkan izin usaha dan sertifikat operator pesawat udara, maskapai harus mengajukan dan memenuhi persyaratan. Adapun pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal dapat berupa BUMN, BUMD, ataupun badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.