Menurut dia, hadirnya layanan itu merupakan bagian dari upaya DAMRI untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta.
Selama masa pandemi Covid-19, DAMRI masih menerapkan beberapa persyaratan perjalanan bagi calon penumpang. Di antara syarat perjalanan tersebut menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sedangkan bagi calon pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Calon Penumpang Damri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.