TEMPO.CO, Jakarta - Bank BCA mempercepat jadwal batas akhir penggantian Kartu ATM magnetic stripe menjadi Kartu ATM berbasis chip menjadi 30 November 2021, dari jadwal sebelumnya pada 31 Desember 2021.
Melalui akun resmi Instagram @bcainfo_id, para nasabah diimbau untuk segera mengganti kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM yang telah dipasang chip. Artinya pada 1 Desember 2021, kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe akan diblokir.
Bank-bank Tanah Air akan memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripe. Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Sosialisasi pergantian kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM berbasis chip ini sudah sejak lama dilakukan, baik bagi bank milik negara maupun bank swasta. Mekanisme penggantian pun telah ditentukan oleh masing-masing bank.
Pergantian ini sudah sejak enam tahun lalu digagas Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Untuk menukarkan kartu debit BCA lama menjadi kartu ATM chip dapat dilakukan dengan beberapa cara di antaranya melalui custumer service digital, aplikasi Halo BCA atau mengunjungi langsung cabang BCA terdekat.
Berdasarkan keterangan Excecutive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Hary, untuk dapat menukar ATM BCA nasabah perlu menyiapkan KTP dan Paspor BCA lama yang ingin ditukar.
Ia menyebutkan, penting untuk mengganti kartu ATM BCA menjadi berbasis chip karena mampu mengurangi risiko kejahatan seperti skimming. Kartu magnetic stripes secara teknologi lebih rentan disalin ketimbang kartu chip.
"Untuk melakukan pertukaran kartu, nasabah dapat melakukannya di hampir 900 mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia ataupun di kantor cabang BCA," ungkapnya.
WILDA HANASAH
Baca juga: BCA Blokir Kartu ATM Magnetic Stripe Awal 2022, Nasabah Diimbau Ganti ke Chip