TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA kembali mengimbau nasabah untuk mengganti kartu debit magnetic stripe ke kartu debit chip untuk mencegah terjadinya pemblokiran. Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP.
Bank sentral dalam surat itu menyebutkan penggunaan kartu magnetic stripe hanya diizinkan pada kartu ATM atau debit tertentu saja. Bila masih ada nasabah yang memakai magnetic stripe, kartu akan diblokir. Tiap bank dalam memblokir punya jadwal yang berbeda-beda.
Khusus untuk BCA mulai memblokir kartu magnetic stripe pada awal tahun 2022. Melalui unggahan pada akun resmi Instragam BCA @goodlifebca, Jumat, 13 Agustus 2021, nasabah diajak untuk segera menukarkan kartu debit tersebut.
Adapun batas penggantian ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2021. "Jika ada yang belum tukar ke kartu debit BCA Chip, risikonya kartu akan terblokir otomatis," ujar BCA dari laman Instagram.