TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah bank terus mengingatkan para nasabah untuk mengganti kartu debit atau kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe agar menjadi kartu berbasis chip. Selain untuk mencegah kartu nonchip diblokir jika melewati batas waktu, penggantian kartu tersebut menindaklanjuti arahan Bank Indonesia atau BI.
BI sebelumnya mengatur tentang kartu chip melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP. Surat itu mengatur tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Oleh karena itu pihak perbankan melakukan penggantian kartu ATM berbasis magnetic stripes ke chip ini ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Bila masa penggantian berakhir, maka kartu ATM berbasis magnetic stripes akan diblokir.
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menjelaskan setidaknya ada tiga keunggulan kartu ATM berbasis chip ketimbang kartu ATM berbasis ATM magnetic stripes. Tiga hal ituu adalah:
1. Data Lebih Aman
Perbedaan yang paling mencolok dari kedua ATM ini adalah teknologi. Kartu ATM berbasis chip mempunyai proses otentifikasi akses ke jaringan ATM ataupun EDC, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe tak mempunyai proteksi ataupun password terhadap data yang ada.