TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tidak ada sama sekali ekspor biji nikel mentah atau ore nikel pada 2020. Periode ini bertepatan dengan dimulainya larangan ekspor bijih nikel oleh pemerintah pada 1 Januari 2020.
"Ekspornya tidak ada, nol atau nihil," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Sebelumnya, isu kebocoran ini disampaikan ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri. Ia menyebut ekspor bijih nikel mentah ke Cina masih terus terjadi meski pemerintah telah mengeluarkan larangan.
Sebelumnya, Faisal mengatakan berdasarkan data BPS, memang tidak ada ekspor berkode HS2604 untuk nikel ore dan concentrate.
Akan tetapi, kata Faisal, data ekspor itu tertera dalam catatan General Customs Administration of China dan International Trade Center. Badan ini, kata dia, mencatat pada 2020 ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia.
Faisal menyatakan volume ekspor bijih nikel pada tahun lalu itu bahkan melampaui catatan perdagangan pada 2014. Menyitir data General Customs Administration of China, nilai transaksi ekspor nikel per 2020 menembus US$ 193,6 juta.