Kasus tersebut mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Adapun terdapat 41 korbannya diduga mengalami kerugian dengan total Rp 18 miliar.
Bareskrim Polri menetapkan Aakar sebagai tersangka dengan pasal berlapis tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Pasal berlapis yang dimaksud itu adalahdalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam surat itu tertanggal 4 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.
BISNIS
Baca: Tak Kantongi Lisensi Perencana Keuangan, Ini Penjelasan Bos Jouska