TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atas perkara pemblokiran rekening perusahaan. Sidang putusan permohonan keberatan berlangsung pada 11 Oktober 2021.
“Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum Wanaartha, Juniver Girsang, saat dihubungi pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Wanaartha sebelumnya mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan keberatan teregistrasi dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.
Selain mengabulkan permohonan keberatan, Majelis Hakim menyatakan pemohon keberatan merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik. Dalam sidang tersebut, hakim juga menyatakan pelaksanaan isi putusan perihal aset-aset milik pemohon harus dihentikan atau ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara pemblokiran oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Wanaartha sebelumnya dianggap memiliki saham di PT Hanson International Tbk. milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Saham tersebut dibeli dengan mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Juniver sebelumnya mengatakan tak ada hubungan antara kasus Jiwasraya dan mekanisme pemutaran saham Wanaartha. Aksi perputaran uang dana nasabah Wanaartha sejatinya sudah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Ia juga berpendapat, tak semestinya aset serta dana nasabah perusahaan disita.
Baca: CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang