Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan sebagai Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang

image-gnews
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Hingga saat ini ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepolisian telah menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang, per 4 Oktober 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” seperti dikutip dari surat kuasa hukum, Senin, 11 Oktober 2021.

Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan itu mencuat awalnya dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada tahun 2020 silam. Tak sedikit kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan mereka.

Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah. Pasalnya, banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.

Merespons tudingan tersebut, Aakar saat itu menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

17 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

1 hari lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

1 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

1 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.