Berikutnya, para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan. Belakangan, diketahui bahwa Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi.
Adapun, dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012. Aakar juga diketahui memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang ketiganya memiliki andil dalam kasus ini.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan kegiatan Jouska usai menemukan sejumlah fakta mengenai legalitas dan model bisnis perusahaan. Selain itu, SWI juga menghentikan operasional Amarta Investa Indonesia.
Pada September 2020, para klien Jouska akhirnya melaporkan Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.
Keluhan tersebut kemudian berujung pada laporan klien Jouska terhadap Aakar ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
BISNIS
Baca: Ingkar Janji Jokowi, dari Tax Amnesty sampai Kereta Cepat Tanpa APBN