TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina menjawab pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 yang terbit pada 6 Oktober 2021.
"Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto," kata Alia dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Oktober 2021.
Ia mengatakan Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam pemulihan ekonomi nasional.
Perpres Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengatur bahwa di dalam KPPIP, Menko Perekonomian sebagai Ketua KPPIP dan Menko Maritim sebagai Wakil Ketua KPPIP.
"Sesuai dengan tugas-fungsi nya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan Perpres tersebut," ujar Alia.
Dengan demikian, Alia mengatakan sejak 2019 Menko Marves Luhut Pandjaitan menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya. Untuk itu, Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves.