Sebelumnya, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 yang terbit pada 6 Oktober 2021. Perpres juga mengatur perubahan pendanaan proyek sepur yang semula tidak mengandalkan APBN, kini dapat didukung oleh uang negara.
Proyek kereta cepat sempat mengalami kendala karena membengkaknya kebutuhan investasi. Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diestimasikan membengkak sekitar US$ 1,9 miliar atau Rp 27,17 triliun menjadi Rp 113,9 triliun.
Akibat melarnya biaya proyek ini, konsorsium Indonesia pun diperkirakan harus menanggung beban tambahan sebesar Rp 4,1 triliun, yang diusulkan dibiayai oleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Hal Wajar