Tak hanya itu, ada gugatan lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada hari Rabu lalu, 6 Oktober 2021, terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.
Sejumlah catatan transaksi itu meliputi transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah Bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah Bantul 1 sebesar Rp 2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah sawah Bantul sebesar Rp 1.300.030.000,00, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
Kejadian tersebut, kata Musyaffak, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp 20 juta.
Saat itu nasabah tak bisa mengambil dana karena ATM diblokir. Setelah mengurus pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, nasabah menarik dana sebesar Rp 20 juta. Tapi ternyata sisa saldo di buku tabungan hanya Rp 128,68 juta, padahal seharusnya saldo tersisa Rp 5,95 miliar.
ANTARA
Baca: Harga Minyak Mentah Tembus USD 82,39 per Barel Terdorong Krisis Energi