TEMPO.CO, Jakarta - VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 Minar G. Pasaribu menanggapi soal dugaan hilangnya tabungan nasabah di Kabupaten Kudus senilai Rp 5,8 miliar. "Kami menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," katanya dalam siaran pers, Jumat, 8 Oktober 2021.
Namun jika Bank Mandiri akhirnya diputuskan tidak bersalah, kata Minar, pihaknya bakal memroses hal tersebut secara hukum. "Namun sebaliknya apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memroses hal itu secara hukum."
Sebelumnya diberitakan seorang nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi'i merasa saldo tabungannya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 lalu dengan catatan beberapa kali transaksi.
Ia lalu mengajukan gugatan ke PN Kudus melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, PT Bank Mandiri Persero Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus sebagai tergugat. Jadwal sidang perkara tersebut pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.
Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian material atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar. Selain itu, kerugian immaterial sebesar Rp 50 miliar karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga.