"Ada nama Kabareskrim masuk di sini, karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Misalnya, tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Sementara itu, lanjut Mahfud, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasanya adalah permasalahan perdata, Mahfud menyebut permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul. "Makanya Kepres baru ini terbit," ujar dia.
Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif yang dilakukan Satgas BLBI dalam mengejar aset negara. Misalnya, memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.
Ia menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban. “Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kami lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” ujar Mahfud. Untuk itu, ia meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.
HENDARTYO HANGGI | DEWI NURITA
Baca juga: Jokowi Keluarkan Keppres Baru, Libatkan BPN dan Bareskrim di Satgas BLBI